Kota Malang - Peredaran minuman keras di kawasan Kota Malang menjadi perhatian tersendiri bagi kepolisian, terutama jelang bulan Ramadhan. Seperti yang didapatkan kepolisian Polres Malang Kota beberapa hari menjelang bulan puasa, yakni sebanyak 824 botol minuman keras berbagai merk dari beberapa kawasan penyisiran di wilayah Kota Malang.
Dasar penindakan kepolisian yakni karena dari sekian toko yang menjadi target penggerebekan kepolisian merupakan usaha jual beli minuman beralkohol tanpa mengantongi surat ijin. Sedangkan untuk 15 tersangka yang merupakan keberhasilan anggota Satreskoba Polres Malang Kota akan diterapkan tindak pidana ringan berupa denda dan larangan untuk melakukan operasional di kondisi tertentu.
Namun bagaimanapun, sebagian penjual tetap ada yang bandel karena sesaat setelah digerebek namun beberapa hari setelahnya ngeyel untuk tetap buka seperti toko di kawasan Jalan Bakaheuni Kecamatan Sukun Kota Malang.
Dari ratusan botol yang berhasil diamankan, jenis paling mendominasi adalah arak jawa dengan menggunakan botol air mineral baik berukuran besar maupun ukuran sedang.
Dari jajaran Polsekta Blimbing juga melakukan keberhasilan yang sama dalam giat cipta kondisi jelang bulan Ramadhan. Yakni dengan mengamankan 211 botol berisi minuman dari 2 titik operasi yang dilakukan di kawasan Kecamatan Blimbing Kota Malang.
Dari jumlah tersebut, 185 diantaranya adalah arak jawa, sedangkan sisanya merupakan minuman keras jenis vodka merk Asoka. Menurut Kapolsekta Blimbing Kompol Agus Guntoro, para penjual miras tetap akan diterapkan tindak pidana ringan.








ternyata disana sini masih banyak juga miras.terus berjuang pak polisi,q mendukungmu.
ReplyDeletewww.infosantrijombang.blogspot.com