Tumpang, Kabupaten Malang - Maraknya makanan ringan terutama jelang lebaran dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk mengurangi resiko dari produk usaha makanan yang dijalankannya. Seperti yang terjadi di Pasar Tumpang Kabupaten Malang. Disperindag bersama dengan dinas-dinas lainnya seperti Dinas Kesehatan dan YLKI melakukan sidak untuk menyisir tiap toko jika ditemukan makanan dalam kemasan yang tak layak konsumsi.
Ternyata benar, sidak tersebut menghasilkan temuan-temuan makanan tak layak jual. Ada beberapa alasan hingga dikatakan 'tak layak', seperti adanya makanan yang melebihi tanggal kedaluarsa, bahkan diantaranya sengaja tidak mencantumkan tanggal kedaluarsa sesuai dengan standar penjualan makanan.
Para petugas mengakui bahwa adanya makanan dalam kemasan yang tak memenuhi standar tersebut tak sepenuhnya salah dari para pedagang. Karena sebagian besar pedagang mengaku hanya menerima kiriman dari para sales yang menjajakan barang daganannya.
Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Farmasi Makanan Minuman dan Alat Kesehatan Kabupaten Malang, M. Nur Fuad Fauzi menyatakan kedatangannya dengan tim sidak yang dilakukan di pasar Tumpang merupakan langkah preventif sekaligus melakukan sosialisasi sebelum jatuh korban akibat makanan yang dijual para pedagang.
"Beberapa toko sudah dikasih tahu, kalau ada barang seperti ini (tidak standar) jangan mau diterima. Karena kalau ada apa-apa nanti dia (penjual) yang kena.", ujarnya.
Di tempat terpisah, Dinas Kesehatan Pemkab Malang juga melakukan sidak di sebuah toko jamu yang ada dikawasan Pasar Singosari Kabupaten Malang. Di tempat ini para petugas menemukan jamu racikan yang terdiri dari beberapa kapsul dan pil dengan wadah plastik tanpa label. Menurut keterangan penjual, obat racikan tersebut biasa digunakan sebagai obat pegal linu.
"Kami melakukan sidak ini untuk melindungi masyarakat dari makanan, obat-obatan, dan jamu yang tidak memenuhi syarat.", terang Mursidah, Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Malang.















