Monday, June 30, 2014

Polisi Larang Penjualan Miras Tanpa Ijin


Kota Malang - Peredaran minuman keras di kawasan Kota Malang menjadi perhatian tersendiri bagi kepolisian, terutama jelang bulan Ramadhan. Seperti yang didapatkan kepolisian Polres Malang Kota beberapa hari menjelang bulan puasa, yakni sebanyak 824 botol minuman keras berbagai merk dari beberapa kawasan penyisiran di wilayah Kota Malang.

Dasar penindakan kepolisian yakni karena dari sekian toko yang menjadi target penggerebekan kepolisian merupakan usaha jual beli minuman beralkohol tanpa mengantongi surat ijin. Sedangkan untuk 15 tersangka yang merupakan keberhasilan anggota Satreskoba Polres Malang Kota akan diterapkan tindak pidana ringan berupa denda dan larangan untuk melakukan operasional di kondisi tertentu.

Namun bagaimanapun, sebagian penjual tetap ada yang bandel karena sesaat setelah digerebek namun beberapa hari setelahnya ngeyel untuk tetap buka seperti toko di kawasan Jalan Bakaheuni Kecamatan Sukun Kota Malang.

Dari ratusan botol yang berhasil diamankan, jenis paling mendominasi adalah arak jawa dengan menggunakan botol air mineral baik berukuran besar maupun ukuran sedang.

Dari jajaran Polsekta Blimbing juga melakukan keberhasilan yang sama dalam giat cipta kondisi jelang bulan Ramadhan. Yakni dengan mengamankan 211 botol berisi minuman dari 2 titik operasi yang dilakukan di kawasan Kecamatan Blimbing Kota Malang.


Dari jumlah tersebut, 185 diantaranya adalah arak jawa, sedangkan sisanya merupakan minuman keras jenis vodka merk Asoka. Menurut Kapolsekta Blimbing Kompol Agus Guntoro, para penjual miras tetap akan diterapkan tindak pidana ringan.

Polisi Gerebek Usaha Senapan Angin Ilegal



Lowokwaru, Kota Malang - Tak lama masuk bulan puasa, kepolisian menguak perusahaan tanpa izin yang memproduksi ratusan pucuk senapan angin di kawasan Kota Malang.

Penemuan tersebut terjadi di Jalan Candi Telaga Wangi No.76 Rt.04 Rw.01 Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru. Yang mana sebuah rumah tingkat dua ternyata sejak tahun 2011 telah memproduksi senapan angin tanpa mengantongi ijin operasi. Hal ini menjadi perhatian tersendiri di kalangan kepolisian lantaran terdapat 207 pucuk senapan angin ditemukan siap jual.

Tak tanggung-tanggung, semua hasil produksi itu disalurkan ke berbagai tempat di luar jawa seperti Kalimantan, Sulawesi dan Lampung. Walaupun tiap pucuk senapan hanya memiliki kaliber 4,5mm namun dengan penampilan senapan yang menyerupai senjata api berpotensi disalahgunakan pemiliknya.

Berbagai model diperlihatkan Kasubag Humas Polres Malang Kota AKP. Dwiko Gunawan didampingi Kapolsek serta Kanit Reskrim Polsekta Lowokwaru. Model-model tersebut antara lain seperti umumnya senapan angin, ada yang terlihat seperti senjata api laras panjang bercorak, bahkan ada yang memiliki bentuk layaknya senjata mutakhir dengan alat kedap suara dipucuknya.


Selain ratusan pucuk siap pakai, juga terdapat 157 pucuk senapan angin yang belum dirakit. Karena antara gagang dan bagian-bagian lainnya masih terpisah dan terdapat dalam kardus bertuliskan Amazon. Sedangkan peralatan yang digunakan untuk membuat senapan tersebut turut diamankan kepolisian seperti tabung oksigen dan peralatan tukang lainnya.

Sementara itu, Djuli, yang tak lain adalah pemilk usaha melalui keterangan kepolisian mengaku mampu memproduksi dua senapan dalam sehari. Sedangkan dalam pemasarannya Djuli memanfaatkan jejaring sosial hingga mencapai konsumennya.

Pemilik usaha dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951, juga dijerat dengan Pasal 120 ayat 1 Undang-undang Industri No.3 Tahun 2014.

Sunday, June 29, 2014

LBH Kawal Laju Pemerintahan Desa


Klojen, Kota Malang - Sebagai langkah menjadikan pemerintah desa lebih baik dan terbukti berpartisipasi serta mampu berkontribusi dalam membentuk sebuah negara, Anggota DPR RI Dewanata Kresna Prosakh lakukan pre-launching sebuah lembaga bantuan hukum (LBH) yang diberi nama LBH Bolo Dewa.

LBH ini nantinya akan hadir ditengah-tengah perjalanan masyarakat desa dalam bentuk pendampingan hukum sekaligus sebagai pembelajaran kepada masyarakat desa agar menyadari akan pemberdayaan hukum di lingkungan desa. Sehingga, LBH Bolo Dewa ini nantinya bersifat proaktif tidak hanya melakukan pembelaan saat kasus-kasus tertentu sudah terjadi.

Munculnya LBH ini tak lain merupakan manifestasi keinginan ketika banyaknya titik lemah di lingkungan pedesaan yang dimanfaatkan pemerintah pusat dalam membentuk peraturan yang tidak memihak kepada desa. Dari sinilah LBH Bolo Dewa menjadi wadah warga desa agar ketika mengawal peraturan terkait dengan pedesaan mampu terealisasikan hingga ke ujung masyarakat yang berhak merasakan dampak positif dari peraturan yang ada.